Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan

- 1 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi, Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan.
Ilustrasi, Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan. /Pixabay.

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan

Adapun besaran gaji ke 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Hebat, 46,63 Persen Anak di Purbalingga sudah Memiliki KIA

Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah