- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan
Adapun besaran gaji ke 13 juga tercantum dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.
Baca Juga: Hebat, 46,63 Persen Anak di Purbalingga sudah Memiliki KIA
Besaran yang akan diterima sesuai gaji pokok dan tunjangan, ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000