Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan

- 1 Juli 2022, 10:19 WIB
Ilustrasi, Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan.
Ilustrasi, Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan. /Pixabay.

Lensa Purbalingga - Angin segar menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Per 1 Juli 2022 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan menerima gaji ke 13.

Baca Juga: Hoaks! PT PLN Bantah Unggahan Lowongan Kerja di Instagram

Apalagi Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.

Gaji ke 13 akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang, itu sudah ada aturannya.

Baca Juga: Berikut Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tidak Malas

Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengengatue mengenai gaji ke 13.

Sejak 13 April 2022 lalu Beleid tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Gejala Mirip, Yuk Kenali Perbedaaan DBD, Tifus dan Malaria

Sementara daftar penerima gaji ke 13 sesuai dengan PP tersebut di antaranya:

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x