Lensa Purbalingga - Angin segar menghampiri Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Per 1 Juli 2022 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan menerima gaji ke 13.
Baca Juga: Hoaks! PT PLN Bantah Unggahan Lowongan Kerja di Instagram
Apalagi Pemerintah telah menetapkan tanggal pencairan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.
Gaji ke 13 akan cair secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang, itu sudah ada aturannya.
Baca Juga: Berikut Cara Mudah Merawat Kulit Agar Tidak Malas
Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 16 Tahun 2022, yang mengengatue mengenai gaji ke 13.
Sejak 13 April 2022 lalu Beleid tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Gejala Mirip, Yuk Kenali Perbedaaan DBD, Tifus dan Malaria
Sementara daftar penerima gaji ke 13 sesuai dengan PP tersebut di antaranya: