Buka Investasi Bodong, Mantan TKW di Kebumen Ditangkap Polisi

- 1 Juli 2022, 18:48 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Burhannudin saat menginterogasi mantan TKW Hongkong tertangkap kasus invedtasi bodong.
Kapolres Kebumen AKBP Burhannudin saat menginterogasi mantan TKW Hongkong tertangkap kasus invedtasi bodong. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Mantan TKW Hongkong ditangkap Satreskrim Polres Kebumen lantaran ketahuan buka investasi bodong dengan mengatasnamakan investasi kripto atau uang digital.

Kasus tersebut terbongkar berawal dari salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka, ia mengalami kerugian satu miliar enam ratus dua puluh juta rupiah.

"Kasus ini terbongkar dari salah satu korban yang mengalami kerugian miliaran rupiah," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin, Jumat 1 Juli 2022.

Baca Juga: Gaji ke 13 ASN di Purbalingga Cair Senin Pekan Depan, Total Nilainya Rp 45 Miliar

Tersangka berinisial FT alias Fitri Crypto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen.

Modus kejahatan tersangka FT adalah menjanjikan keuntungan 5% dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya, setiap sepuluh hari.

"Total kurang lebih Rp 200 miliar telah masuk ke dalam rekening tersangka FT, mulai dari yang deposit paling kecil 1 juta Rupiah hingga 2 miliar Rupiah," terangnya.

Baca Juga: Lampaui Target Nasional, 126.004 Anak di Purbalingga Sudah Punya Kartu Identitas Anak

Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana korban mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.

Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.

"Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah," ungkanya.

Baca Juga: Cair, Ini Daftar Besaran Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan

Setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.

Korban mulai mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh tersangka dan ternyata uang yang telah masuk ke rekening tersangka, juga tidak bisa ditarik.

"Total ada 2800 investor yang sudah bergabung. Mereka masuk dan tergiur dari cerita mulut ke mulut," kata tersangka.

Baca Juga: Purbalingga Bersholawat Jadi Acara Pamungkas di Bulan Pancasila

Kini FT pemilik PTT Fitri Crypto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan/atau 372 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah