Polisi Tetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Alasannya

- 7 Oktober 2022, 10:45 WIB
Polisi Tetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Alasannya.
Polisi Tetapkan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Ini Alasannya. /PMJ News.

Lensa Purbalingga - Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan Aremania, Polisi telah menetapkan beberapa pihak menjadi tersangka.

Salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan Malang adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga: Bahan Baku Perusahanan di Purbalingga Dari Luar Daerah Bahkan Import, Dinperindag Gelar Kajian Logistik

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalan siaran pers nya, Kamis 6 Oktober 2022.

"Salah satu tersangka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita," ungkapnya.

Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Pubalingga, Jumat 7 Oktober 2022, Pagi Berawan, Siang Sore Malam Hujan

Dijelaskan, Dirut PT LIB terlibat atas perbuatannya yang memanipulasi hasil verifikasi Stadion Kanjuruhan, Malang.

Manipulasi yang dilakukan tidak menggunakan hasil verifikasi tahun 2022 yang semestinya dilakukan, namun menggunakan hasil verifikasi dua tahun lalu.

"Harusnya menggunakan verifikasi tahun 2022, namun kenyataannya menggunakan verifiksi dua tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Rintik Hujan Iringi Doa Ratusan Suporter Persibangga Purbalingga Untuk Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah