Simak! Syarat dan Cara Mengurus SIKM bagi Warga Domisili non DKI Jakarta yang Hendak ke Ibu Kota

- 16 Juni 2020, 19:48 WIB
PETUGAS mengawasi sejumlah bus yang parkir di Interchange Karawang Barat, Senin (1/6). Sebelumnya bus-bus tersebut dipaksa ke luar Tol Jakarta Cikampek karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.* /DODO RIHANTO/
PETUGAS mengawasi sejumlah bus yang parkir di Interchange Karawang Barat, Senin (1/6). Sebelumnya bus-bus tersebut dipaksa ke luar Tol Jakarta Cikampek karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.* /DODO RIHANTO/ /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, meski Operasi Ketupat Jaya 2020 telah berakhir 7 Juni 2020 lalu, dan petugas-petugas yang berjaga sudah ditarik kembali, namun DKI Jakarta tetap memberlakukan PSBB dan SIKM.

Ia menyebutkan masih ada 33 titik pos pemeriksaan PSBB dan SIKM yang akan dijaga bersama TNI beserta Dishub DKI Jakarta.

Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Berlakukan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

“Kita periksa di pos PSBB di 33 titik yang sudah ada sejak PSBB sesuai Pergub yang ada. Dan masih berjalan di 33 titik, termasuk bandara, stasiun kereta, dan terminal ini masih berjalan.” Kata Yusri.

Dikutip dari Zonajakarta.com yang ditulis oleh 'ZJ' pada artikel "Catat! Ini Syarat dan Cara Mengurus SIKM Sebelum Keluar Masuk Jakarta, Tak Perlu Tatap Muka", bagi Warga domisili non DKI Jakarta yang ingin masuk ke ibu kota, SIKM masih berlaku dan akan dilakukan pemeriksaan di pos-pos tersebut.

Baca Juga: RSUD Panti Nugroho Purbalingga Nol Pasien Positif Covid-19

Seperti dikutip Zonajakarta.com dari corona.jakarta.go.id, berikut syarat-syarat yang diperlukan warga domisili non DKI Jakarta untuk mengurus SIKM.

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermeterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

Baca Juga: Duet Maut Oji-Zaini di Pilkada 2020 Purbalingga

5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x