Simak! Syarat dan Cara Mengurus SIKM bagi Warga Domisili non DKI Jakarta yang Hendak ke Ibu Kota

- 16 Juni 2020, 19:48 WIB
PETUGAS mengawasi sejumlah bus yang parkir di Interchange Karawang Barat, Senin (1/6). Sebelumnya bus-bus tersebut dipaksa ke luar Tol Jakarta Cikampek karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.* /DODO RIHANTO/
PETUGAS mengawasi sejumlah bus yang parkir di Interchange Karawang Barat, Senin (1/6). Sebelumnya bus-bus tersebut dipaksa ke luar Tol Jakarta Cikampek karena tidak dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.* /DODO RIHANTO/ /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Bangun Benteng di Zona Demiliterisasi, Korea Selatan Ingatkan Pyongyang Patuhi Perjanjian 2018

Sedangkan untuk mendapatkan SIKM secara online, berikut caranya.

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta atau bisa klik di sini
2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
3. Persiapkan berkas persyaratan
4. Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
6. Cetak dokumen

Baca Juga: Menuju New Normal, Pemkab Harus Hadir Membantu Pondok Pesantren

Selain itu, pengawasan dan pemantauan juga diberlakukan di berbagai fasilitas umum di wilayah DKI Jakarta, untuk memastikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah tetap dipatuhi oleh masyarakat.

Baca Juga: Untuk Meningkatkan Kesiapan dan Kesigapan Anggota, BPBD Kota Banjar Gelar Latihan Bersama

“Pada intinya kita harapkan kedisiplinan masyarakat sebagai cara memutus mata rantai penyebaran covid – 19 adalah dengan mematuhi kebijakan pemerintah, protokol kesehatan,” tandas Yusri.(*)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah