Lensa Purbalingga - Dua orang pemuda warga Desa Tanjung, Kecamatan Jatilawang, Banyumas ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas.
Mereka ditangkap Satresnarkoba Polresta Banyumas lantaran sering transaksi obat berbahaya.
"Pelaku P (22) dan SIT (22) warga Desa Tanjung. Kecamatan Jatilawang," kata Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, Rabu 19 Oktober 2022.
Baca Juga: Bawaslu Purbalingga Gelar Tes Wawancara Calon Anggota Panwascam, Berikut Materi yang Diujikan
Guntar mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan.
Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Hamili Siswi Sekolah Lain, Oknum Guru di Purbalingga Sempat Kabur Akhirnya Menyarahkan Diri
Saat dilakukan penggledahan petugas mendapati 395 butir obat kemasan bertuliskan tramadol HCL 50 mg dengan harga barang bukti senilai Rp. 1.975.000
Kemudian ada pula 783 butir obat kemasan bertuliskan Trihexyphenidyl HCI 2 mg dengan harga barang bukti senilai Rp3.9 juta.