"Selanjutnya 1.000 butir obat HEXYMER dengan harga barangbukti senilai Rp2 juta, empat buah HP dan uang tunai Rp570 ribu," tetangnya.
Baca Juga: Tukang Parkir di Banyumas Ditangkap Polisi Karena Kasus Psikotropika
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi, selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Banyumas.
Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polresta Banyuma melakuka penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
"Pelaku dijerat Pasal dugaan adanya tindak pidana Kesehatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.***