Penambahan Kapasitas Penumpang Angkutan Umum, Berlaku Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

- 27 Juni 2020, 13:04 WIB
ILUSTRASI angkutan umun./ANTARA/null
ILUSTRASI angkutan umun./ANTARA/null /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyampaikan, penambahan kapasitas penumpang hingga 70 persen pada angkutan umum transportasi darat, akan mulai diberlakukan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai zona hijau atau kuning.

Sedangkan wilayah zona merah, angkutan umum masih belum diizinkan untuk kembali beroperasi dalam kapasitas lebih.

Perizinan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Terjerat Utang, Seorang Nenek Berusia 76 Tahun di Purbalingga Terancam Kehilangan Rumah

“Jadi kalau di zona merah itu tidak boleh sama sekali untuk angkutan umumnya, tapi boleh dengan adanya pembatasan seperti pemberian stiker yang dilakukan,” kata Setiyadi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Mulai 1 Juli 2020, Angkutan Umum di Zona Hijau Diizinkan Angkut Penumpang hingga 70 Persen"

Ia mengatakan, penambahan kapasitas penumpang akan mulai diberlakukan 1 Juli 2020 mendatang.

Baca Juga: Pilkada Purbalingga 2020, Agus Sarkoro Menjadi Kandidat Cabub Terkuat dari Poros Ketiga

"Pada 1 Juli kita sudah buka angkutan umum dengan kapasitas lebih banyak, yaitu maskimal 70 persen dari kapasitas aslinya," ujarnya.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyebutkan, awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50 persen. Sekarang, kewajiban tersebut dihapus.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x