Penambahan Kapasitas Penumpang Angkutan Umum, Berlaku Hanya untuk Wilayah Zona Hijau dan Kuning

- 27 Juni 2020, 13:04 WIB
ILUSTRASI angkutan umun./ANTARA/null
ILUSTRASI angkutan umun./ANTARA/null /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Bawa Sabu, Residivis Curat Ditangkap Polisi

“Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50 persen namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan,” kata dia.*** (Fitri Nursaniyah/PRBandungraya.com)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah