Jelang New Normal, Angka Perceraian Meningkat di Kulon Progo

- 8 Juli 2020, 20:09 WIB
ILUSTRASI perceraian. /PIXABAY
ILUSTRASI perceraian. /PIXABAY /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Angka perceraian kembali meningkat, saat Kabupaten Kulon Progo memberlakukan New Normal.

Pasalnya, memasuki New Normal, Pengadilan Agama (PA) membuka kembali pendaftaran perkara secara manual dan online.

Sebelumnya, pada masa pandemi virus Corona, Pengadilan Agama Kulon Progo menerima pendaftaran perkara hanya melalui online, sehingga jumlah perkara yang masuk sedikit, dan tidak ada sidang perceraian.

Baca Juga: Konsep Polisikan Akun Facebook Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Baca Juga: Terima Aduan Orangtua Siswa, Ganjar: Saya Minta Tidak Ada Pungutan!

Baca Juga: Apresiasi Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak, FRI Minta Pemerintah Bebaskan Biaya Internet

Humas Pengadilan Agama Kulon Progo, Sundus Rahmawati SH mengatakan, kasus perkara permohonan perceraian di Kulon Progo didominasi cerai gugat yang diajukan istri.

“Istri lebih banyak menggugat daripada suami,” kata Sundus kepada PortalJogja.com, Rabu 8 Juli 2020.

Artikel ini sebelumnya tepah tayang di Portaljogja.com dengan judul "Jelang Normal Baru, Istri Minta Cerai di Kulon Progo Meningkat"

Baca Juga: Eucalyptus Mampu Membunuh Virus Corona, Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Bertambah 55 Orang, Pasien Positif Covid-19 di RS Wisma Atlet Total Menjadi 754 Orang

Baca Juga: Sebelum Tenggelam di Danau, Dua Pesawat yang Membawa 8 Penumpang Bertabrakan di Udara

Ia menyebutkan, sebanyak 23 cerai gugat dan 9 cerai talak di bulan April.

Kemudian, di bulan Mei hanya tercatat 11 cerai gugat, dan 3 cerai talak.

Sedangkan untuk bulan Juni 2020, jumlah cerai gugat sebanyak 49 perkara, dan 25 cerai talak.

Baca Juga: Survei Pemahaman terhadap Covid-19, LIPI: Masyarakat Paham dan Tahu Cara Penularannya

Baca Juga: Ponpes Minhajut Tholabah Dibuka, Ketua Gugus Tugas Mintol Siapkan 4 Skenario untuk Santri

Sunus mengungkapkan, ada banyak hal yang menjadi pemicu terjadinya perceraian.

Namun, kasus perceraian yang paling banyak terjadi disebabkan karena suami tidak memberi nafkah kepada istri.

“Faktor ekonomi yang menjadi penyebab perceraian terbanyak,” bebernya.

Baca Juga: PT KAI Mulai Mengoperasikan KA Bima

Selain itu, Pengadilan Agama juga melakukan mediasi terlebih dulu selama 30 hari kerja.
Bila masih dibutuhkan, mediasi bisa diperpanjang dengan kesepakatan kedua pihak.

“Biasanya sudah melakukan mediasi. Mereka ke sini sudah bulat untuk bercerai,” ujarnya. ***(Gendon Ramadhan/Portaljogja.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Portal Jogja (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x