Lensa Purbalingga - Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Banyumas hadir untuk melayani masyarakat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), jangan lupa untuk menyiapkan :
1. Kartu Identitas asli Pemohon Pemilik yang sah
2. STNK asli
3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Untuk diketahui bahwa layanan samsat keliling ini hanya untuk pembayaran PKB tahunan.
Dengan kata lain tidak untuk proses pergantian plat nomor lima tahunan.
Baca Juga: Dua Pencuri Sepeda Motor di Kebumen Jadi Bulan Bulanan Massa, Begini Kronologinya
Berikut Jadwal Samsat Keliling untuk wilayah Banyumas pada hari ini, Rabu 14 Desember 2022 :
Samsat 1 berlokasi di Kecamatan Banyumas
Samsat 2 berlokasi di Kecamatan Kebasen.
Pelayanan Samsat 1 mulai pukul 09.00-11.00 WIB.
Samsat 2 mulai pukul 11.30-13.30 WIB.