Lensa Purbalingga - Seorang sopir travel WS alias Gudel (37) warga Desa Tanjungmeru, Kecamatan Kutowinangun, Kebumen ditangkap polisi.
Sopir travel Jakarta-Kebumen ini ditangkap polisi lantaran ketahuan mengkonsumsi dan mengedarkan sabu.
"Tersangka ditangkap pada hari Rabu 11 Januari 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumahnya," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Senin 6 Maret 2023.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan di Desa Tegalpingen Purbalingga Sempat Kabur Sebelum Ditangkap Polisi
Dari penangkapan, polisi mengamankan empat paket sabu, sedotan plastik, slip bukti transfer, pipet kaca, handphone, serta uang Rp 500 ribu rupiah.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan penyelidikan di lapangan.
"Tersangka berhasil diamankan polisi saat berada di kamar rumahnya dan tanpa melakukan perlawanan," terangnya.
Baca Juga: Bus Tabrak Motor di Bukateja Purbalingga, Pemotor Alami Luka Dilarikan ke Rumah Sakit
Kepada polisi tersangka mengaku kenal sabu sejak tahun 2002. Ia ketagihan dengan barang haram itu bermula dari coba-coba.
Selanjutnya dari hasil travel Jakarta-Kebumen, tersangka rutin mengkonsumi barang haram sabu.