"Ia memakai sabu untuk doping saat bawa travel, karena saat pakai sabu tidak ada rasa capek," akunya kepada polisi.
Baca Juga: BMKG Hari Ini, Prakiraan Cuaca Kebumen, Senin 6 Maret 2023, Pagi Siang Berawan Sore Malam Hujan
Selanjutnya, tersangka kepada polisi mengaku mengedarkan sabu kurang lebih 1 tahun belakangan.
"Dari hasil mengedarkan sabu, ia bisa memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri;" ungkapnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah," pungkasnya.***