Baca Juga: Lir Ilir Jadi Lakon di Pageleran Dalang Jemblung di Pendopo Si Panji Purwokerto
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang untuk diedarkan.
Dari hasil penjualan tersebut, tersangka mendapat imbalan satu paket sabu untuk dikonsumsi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka kini meringkuk didalam penjara Polres Kebumen," ungkapnya.
Baca Juga: Pengumuman! DPC Partai Gerindra Purbalingga Resmi Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024
Wakapolres Kebumen menambahkan, AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Dengan kurungan penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak sepuluh milyar Rupiah," pungkasnya.***