Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra

- 2 Agustus 2020, 18:34 WIB
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Buronan kelas kakap, Djoko Tjandra diperlihatkan kepada media usai penangkapannya di Malaysia dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Kasus pengalihan hak tagih (cessei) Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra berpotensi menyeret sejumlah tersangka baru.

Sebelumnya, buronan 11 tahun yang berhasil ditangkap pihak Bareskrim di Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020 ini, telah membuat 3 pejabat Polri dicabut dari jabatannya.

Bareskim Polri, Komjen Sigit Listyo Prabowo meyatakan ada potensi tersangka baru pada skandal surat palsu Polri terkait kasus Djoko Tjandra.

Baca Juga: Prank Sampah Kembali Terjadi, Netizen Geram!

Baca Juga: Viral: Takut Memberatkan, Calon Istri Cuma Minta Mahar Seribu

Baca Juga: Final FA Cup: Arsenal Raih Gelar ke-14 setelah Tumbangkan Chelsea 2-1

Hal tersebut ia sampaikan melalui program acara di salah satu TV swasta, pada Jumat, 1 Agustus 2020 malam.

"Yang jelas kami akan usut dari internal kepolisian dulu, tentunya akan ada tambahan beberapa tersangka dan pasti ada dari pihak-pihak lain," kata Komjen Sigit.

Sigit menyebut pihak lain yang ikut terjerat adalah Anita Kolopaking yang merupakan kuasa hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020

Baca Juga: Raja Gol Ciro Immobile, Jadi Top Skor Baru di Benua Biru

Baca Juga: Libur Idul Adha, Puncak Arus Balik Terjadi Hari Ini

Anita diduga telah membantu melobi Brigjen Prasetijo Utomo guna melicinkan pelarian Djoko Tjandra.

Dari lobi tersebut Brigjen Prasetijo kemudian menerbitkan surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak pada 18 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.

Selain itu, pihak Bareskim Polri juga akan mengungkap tuntas aliran dana pada kasus Djoko Tjandra kepada pihak-pihak yang menerima.***

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x