Baca Juga: Hasil Serie A: Pertandingan AC Milan vs Cagliari Berakhir dengan Skor 3-0
Baca Juga: Atalanta vs Inter: Perebutan Posisi Runner Up
"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin.
Selain itu, untuk pelaksanaan ganjil genap akan diberlakukan dari Senin-jumat.
Sedangkan waktu pelaksanaannya, dimulai dari pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 WIB.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan.
Baca Juga: Raja Gol Ciro Immobile, Jadi Top Skor Baru di Benua Biru
Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020
Baca Juga: Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra
Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di Ibukota.
Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***(Alza Ahdira/PR)