Dishub DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ibukota per 3 Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 20:52 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Hasil Serie A: Pertandingan AC Milan vs Cagliari Berakhir dengan Skor 3-0

Baca Juga: Atalanta vs Inter: Perebutan Posisi Runner Up

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin.

Selain itu, untuk pelaksanaan ganjil genap akan diberlakukan dari Senin-jumat.

Sedangkan waktu pelaksanaannya, dimulai dari pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00 WIB.
Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan.

Baca Juga: Raja Gol Ciro Immobile, Jadi Top Skor Baru di Benua Biru

Baca Juga: Inilah Jajaran Top Skor 4 Liga Teratas Eropa, Ciro Immobile Jadi yang Terbaik Musim 2019/2020

Baca Juga: Komjen Sigit Sebut ada Potensi Tersangka Baru yang Terjerat dalam Kasus Djoko Tjandra

Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di Ibukota.

Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***(Alza Ahdira/PR)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x