Dishub DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Ibukota per 3 Agustus 2020

- 2 Agustus 2020, 20:52 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Dinas Perhubungan DKI Jakarta kembali memberlakukan program ganjil genap di wilayah Ibukota.

Program ganjil genap ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.
Hal ini dilakukan demi menghindari pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan aturan ganjil genap hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat saja.

Baca Juga: Viral: Takut Memberatkan, Calon Istri Cuma Minta Mahar Seribu

Baca Juga: Final FA Cup: Arsenal Raih Gelar ke-14 setelah Tumbangkan Chelsea 2-1

Baca Juga: Libur Idul Adha, Puncak Arus Balik Terjadi Hari Ini

Ia juga menegaskan, bagi pengguna jalan, khususnya kendaraan roda empat yang melanggar aturan ganjil genap, akan diberlakukan sanksi.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Jangan Lupa, Besok Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibukota Jakarta"

Sanksi bagi pelanggar yakni, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Serie A: Tanpa Ronaldo, Juventus Keok di Kandang

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x