Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

- 8 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial.
ILUSTRASI Bantuan Sosial. /Tim Lensa Purbalingga/

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Pendidik SMP MUTU Cilacap Ikuti Workshop

Menurutnya, meski bukan bagian dari yang terdampak PHK, atau juga sebagai golongan orang-orang miskin, namun pemerintah melihat kelompok tersebut perlu diperhatikan.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK, orang-orang ini juga tidak termasuk orang-orang yang miskin, kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu," ujar Budi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jumat 7 Agustus 2020.

Ia mengatakan, bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang IV Dibuka Sabtu, 8 Agustus 2020, Begini Caranya

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun

Tahap pertama akan dilakukan di kuartal ketiga.

Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan di kuartal keempat.

Budi menjelaskan, bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hasil UCL: Manchester City Hentikan Langkah Real Madrid

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x