Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

- 8 Agustus 2020, 13:00 WIB
ILUSTRASI Bantuan Sosial.
ILUSTRASI Bantuan Sosial. /Tim Lensa Purbalingga/

"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.

Sehingga, melalui bantuan ini daya beli masyarakat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih.***(Tita Salsabila/PR)

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x