"Cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di PHK masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja masih membayar iuran," jelasnya.
Sehingga, melalui bantuan ini daya beli masyarakat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi akan kembali pulih.***(Tita Salsabila/PR)