Lensa Purbalingga - Seorang pria pegawai koperasi di Kabupaten Banjarnegara ditangkap Satresnarkoba Polres Kebumen karena memiliki narkotika jenis sabu.
Diketahui pegawai koperasi tersebut berinisal DN (27) warga Kelurahan Tamanwinangun, Kecamatan Kabupaten Kebumen.
"Tersangka ditangkap, Jumat 23 Juni 2023, di dekat warung makan di Kecamatan Buayan dengan barang bukti 2 paket sabu," kata Wakapolres Kebumen Kompol Bakti Kautsar Ali, Selasa 11 Juli 2023.
Pengakuan tersangka, barang haram sabu itu dibeli dari seseorang seharga 1 juta Rupiah melalui pesan WhatsApp.
"Rencananya barang haram sabu tersebut akan dikonsumsi oleh tersangka dalam waktu dekat," terangnya.
Baca Juga: Pinggir Alun-Alun Purbalingga Dipasangi Pita Kuning Seperti Garis Larangan Polisi, Ada Apa?
Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
"Tersangka dikenakan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," ungkapnya.