Lensa Purbalingga - Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang memakan korban di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu pada keterangannya, Jumat 28 Juli 2023 di Polresta Banyumas saat konferensi pers.
"Dari hasil penyidikin kita tetapkan empat orang terdangka dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas," katanya.
Baca Juga: KONI Purbalingga Targetkan 20 Besar di Porprov XVI Jateng dan Raih 20 Emas
Masing-masing tersangka, K (40) berperan pemilik modal dan lubang tambangan, WI (40) wiraswasta selalu pemilik modal dan pemilik lubang, S (72) pemilik lahan.
"Ketiganya warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas. Satu tersangka lain masih DPO berinisial DR juga warga seteempat selaku pemilik modal dan pemilik lubang tambang," terangnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Berharap BUMDes Baru di Desa Metenggeng Membawa Manfaat Bagi Masyarakat
Para tersangka ini menyewa lahan dari tersangka lain, untuk selanjutnya ditambang mencari mineral yang diduga mengandung emas.
“Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penambangan mineral batuan untuk mencari emas tanpa adanya izin dari instansi terkait," ungkapnya.