Baca Juga: Viral, Siswi Tanya Kelas Pakai Singkatan, Guru: Hari Libur Kok Ngajak Kelon
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Gratis Hanya Diperuntukkan bagi Pengguna BPJS Kesehatan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Jika sudah melengkapi data tersebut, silakan cek langsung status data diri tersebut di situs cekbansos.siks.kemensos.go.id.***
(Mantra Sukabumi/Robi Maulana)