Dianggap Lemah dalam Menangani Corona, Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan

- 2 September 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi./Twitter.com/@jokowi
Presiden Jokowi./Twitter.com/@jokowi /

Tetapi, menurut Rustam, Presiden Jokowi masih punya waktu tiga tahun untuk mengubah gaya kepemimpinannya itu.

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) tentang Reformasi Keuangan akan menghancurkan ekonomi dan keuangan Indonesia, bila pemerintah kekeh menerbitkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Hindari Pageblug, Warga Wringinharjo Gelar Tradisi Sura secara Rutin

Lebih jauh, penerbitan Perppu ini dimungkinkan memakzulkan Presiden.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mewacanakan menerbitkan Perppu tentang Reformasi Keuangan guna mengantisipasi tekanan krisis yang lebih berat akibat wabah Covid-19.

Namun yang menjadi sorotan adalah Perppu ini akan merombak struktur dan wewenang otoritas keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

"Perppu ini bukan hak sewenang-wenang Presiden. Jadi Perppu ini tidak bisa diterbitkan sembarangan. Jadi kok saya bingung dari kemarin ini kok ada Perppu direncanakan," ujar Anthony saat diskusi online bertajuk Stabilitas Sektor Finansial dan Perppu Reformasi Keuangan di Jakarta secara online, Selasa 1 September 2020.

Baca Juga: Sebuah Universitas di Jerman Tawarkan Beasiswa untuk Tidak Melakukan Apa-apa

Menurutnya, Presiden hanya dapat menerbitkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhakmenetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

"Kalau tidak ada ini (kegentingan memaksa), maka akan melanggar konstitusi, melanggar UUD. Saya prioritaskan ini karena jangan sampai Presiden terjebak oleh oknum-oknum yang ingin melakukan sesuatu dengan mudah, mencetak uang dengan mudah, ingin menguasai sektor keuangan dengan mudah, lalu membisiki Presiden ya kita Perppu-kan saja".

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah