Dianggap Lemah dalam Menangani Corona, Presiden Jokowi Bisa Dimakzulkan

- 2 September 2020, 11:52 WIB
Presiden Jokowi./Twitter.com/@jokowi
Presiden Jokowi./Twitter.com/@jokowi /

"Padahal (Perppu) ini hak konstitusi Presiden dalam kondisi tertentu, dalam kegentingan yang memaksa. Kalau tidak ada, bisa melanggar UUD dan kemungkinan akan berbuntut pada impeachment atau pemakzulan, kasihan sekali Presiden kita," katanya.

Baca Juga: Balai KB Kemangkon Adakan Lomba Foto Menggunakan Ponsel

Menurutnya, kegentingan memaksa itu apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, dan Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai.

Dan juga, lanjut dia, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena memerlukan waktu cukup lama, sedangkan keadaan mendesak tersebut memerlukan kepastian hukum untuk diselesaikan.

"Jadi Perppu itu bukan untuk merevisi Undang-Undang. Ini salah besar, ini salah kaprah. Perppu yang direncanakan adalah ilegal karena tidak memenuhi unsur kebutuhan mendesak, tidak memenuhi unsur hal ihwal kegentingan yang memaksa," tegasnya.***

(GALAMEDIANEWS/Dicky Aditya)

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah