Lensa Purbalingga - Kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra ternyata belum berujung pada jaksa Pinangki Sirna Malasari saja.
Pasalnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.
Usai ditetapkan jadi tersangja, Andi sekarang ditahan di Rutan KPK.
Baca Juga: Lakukan Sensus Penduduk, Petugas Diwajibkan Menaati Protokol Kesehatan
Baca Juga: Update 2 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 3.075, Total Ada 180.646
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The School Nurse Files Segera Tayang Akhir September
"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu, 2 September 2020. Dikutip LensaPurbalingga.com dari Galamedianews.com.
Diketahui, Andi Irfan Jaya merupakan politisi Partai Nasdem.
Menurut Hari, Andi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Pendaftaran BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir September