Andi Irfan Jaya, Teman Dekat Pinangki Jadi Tersangka, Kini Ditahan di Rutan KPK

- 3 September 2020, 01:13 WIB
Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka./Antara
Andi Irfan Jaya ditetapkan menjadi tersangka./Antara /

Lensa Purbalingga - Kasus penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra ternyata belum berujung pada jaksa Pinangki Sirna Malasari saja.

Pasalnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Usai ditetapkan jadi tersangja, Andi sekarang ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Lakukan Sensus Penduduk, Petugas Diwajibkan Menaati Protokol Kesehatan

Baca Juga: Update 2 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 3.075, Total Ada 180.646

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea The School Nurse Files Segera Tayang Akhir September

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, Rabu, 2 September 2020. Dikutip LensaPurbalingga.com dari Galamedianews.com.

Diketahui, Andi Irfan Jaya merupakan politisi Partai Nasdem.

Menurut Hari, Andi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pendaftaran BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Diperpanjang Hingga Akhir September

Meski begitu, Hari belum menjelaskan secara rinci mengenai apa peran Andi dalam kasus tersebut.

"Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum PSM," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terlebih dahulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan aliran dana Djoko Tjandra.

Baca Juga: Telah Pulang ke Rahmatullah, Komedian Idan Separo

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan.***

Editor: Nur Ashari

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah