Mau Dapat Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Berikut Syaratnya

- 4 September 2020, 21:58 WIB
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id.
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id. /

Dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka 3 September

Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.

Baca Juga: Modal Pas-pasan, Pelaku UKM Alami Kesulitan Menjual Hasil Produksi Keset

Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

Bantuan Sosial PKH Rp1.890.000

Bantuan Lanjut Usia Rp2.000.000

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x