Mau Dapat Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Berikut Syaratnya

- 4 September 2020, 21:58 WIB
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id.
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id. /

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Kades Purbasari Tolak Bantuan JPS Kabupaten

2. Strata Pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

Penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Lalu, kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga penerima PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Keluarga penerima manfaat yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun pada anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x