Lensa Purbalingga - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mau tidak mau memberikan banyak bantuan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa menjalankan roda ekonomi.
Di antara bantuan yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai sejumlah Rp600 ribu, bantuan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang memiliki BPJS ketenagakerjaan sejumlah Rp600 ribu selama dua bulan, prakerja sejumlah Rp600 ribu selama empat bulan dan yang terakhir adalah bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) sejumlah Rp500 ribu.
Namun, bantuan PKH ini tidak bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini
Baca Juga: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Harga Dinamikanya Tinggi
Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting Film The Batman Dihentikan Sementara
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Jurnal Presisi PR pada Jum'at, 4 September berjudul
"Maaf! Bantuan 500 Ribu Tidak Anda Dapatkan Sebelum Penuhi Syarat Ini"
Dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial di www.kemsos.go.id, syarat mendapatkan bantuan PKH antara lain:
1. Termasuk golongan keluarga kurang mampu
Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.