Mau Dapat Bantuan Rp500 Ribu dari Pemerintah? Berikut Syaratnya

- 4 September 2020, 21:58 WIB
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id.
Logo Program Keluarga Harapan./Kemsos.go.id. /

Lensa Purbalingga - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah mau tidak mau memberikan banyak bantuan yang bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tetap bisa menjalankan roda ekonomi.

Di antara bantuan yang diberikan pemerintah adalah Bantuan Langsung Tunai sejumlah Rp600 ribu, bantuan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta yang memiliki BPJS ketenagakerjaan sejumlah Rp600 ribu selama dua bulan, prakerja sejumlah Rp600 ribu selama empat bulan dan yang terakhir adalah bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) sejumlah Rp500 ribu.

Namun, bantuan PKH ini tidak bisa didapatkan oleh seluruh masyarakat. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp2,4 Juta Hanya Diberikan kepada Tiga Golongan Rekening Berikut Ini

Baca Juga: Soal Vaksin Corona, Erick Thohir: Harga Dinamikanya Tinggi

Baca Juga: Robert Pattinson Positif Covid-19, Syuting Film The Batman Dihentikan Sementara

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Jurnal Presisi PR pada Jum'at, 4 September berjudul
"Maaf! Bantuan 500 Ribu Tidak Anda Dapatkan Sebelum Penuhi Syarat Ini"

Dilansir dari situs resmi Kementerian Sosial di www.kemsos.go.id, syarat mendapatkan bantuan PKH antara lain:

1. Termasuk golongan keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukkan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Kades Purbasari Tolak Bantuan JPS Kabupaten

2. Strata Pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan. Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Keluarga Penerima Manfaat PKH (Program Keluarga Harapan)

Penerima manfaat PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.

Baca Juga: Kerap Buat Pernyataan Kontroversial, Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Ganti Menteri Agama

Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.

Lalu, kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga penerima PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.

Keluarga penerima manfaat yang memiliki komponen kesejahteraan sosial berkewajiban memberikan makanan bergizi dengan memanfaatkan pangan lokal, dan perawatan kesehatan minimal satu kali dalam satu tahun pada anggota keluarga lanjut usia mulai dari 70 (tujuh puluh) tahun.

Dan meminta tenaga kesehatan yang ada untuk memeriksa kesehatan, merawat kebersihan, mengupayakan makanan dengan makanan lokal bagi penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Buruan Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 7 Dibuka 3 September

Penyaluran Bantuan PKH (Program Keluarga Harapan)

Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.

Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut.

Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017.

Baca Juga: Modal Pas-pasan, Pelaku UKM Alami Kesulitan Menjual Hasil Produksi Keset

Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:

Bantuan Sosial PKH Rp1.890.000

Bantuan Lanjut Usia Rp2.000.000

Bantuan Penyandang Disabilitas Rp2.000.000

Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp2.000.000.***

(Jurnal Presisi PR/Novandryo Witar)

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x