Lensa Purbalingga - Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penyanyi Reza Artamevia resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya Senin, 7 September 2020 15:56 WIB
Dirinya diketahui terjerat kasus mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"RA masih kita lakukan penahanan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin. Dikutip LensaPurbalingga.com dari Antara.
Baca Juga: Update 6 September 2020: Kasus Positif di Indonesia Bertambah 3.444, Total Ada 194.109
Baca Juga: Bingung Mengisi Waktu di Tengah Pandemi, Penyanyi Reza Artamevia Konsumsi Sabu-sabu
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penyesuaian Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Resmi Ditunda
Yusri mengatakan kasus Reza masih berjalan dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Kasus masih berjalan dan saksi-saksi sudah dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Salah satu opsi yang bisa ditempuh oleh Reza adalah mengajukan permohonan untuk rehabilitasi. Namun hingga saat ini penyidik kepolisian belum menerima permohonan rehabilitasi dari pihak Reza.
Baca Juga: Menatap Liga 2 2020/2021, Stadion Wijayakusuma Cilacap