Kendaraan baru bisa diambil oleh pemilik jika knalpotnya telah diganti sesuai ketentuan.
"Lalu para pelanggar membuat pernyataan sanggup menyerahkan knalpot brong kepada Polres Kebumen untuk dimusnahkan," lanjutnya.
Baca Juga: Bupati Purbalingga Diberi Kain Ulos dan Menyanyikan Lagu Alu Siau di Acara HKBP
Berdasarkan tentang knalpot juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
"Knalpot brong kebisingan mencapai 112 dB melebihi ambang kebisingan untuk motor berkubikasi 125 cc, jadi tidak diperbolehkan," imbuh Kasihumas Polres Kebumen.***