9 Fakta tentang Pembunuhan dan Mutilasi di Kalibata City

- 18 September 2020, 23:49 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City./Pikiran Rakyat Pangandaran.
Tersangka pembunuhan dan mutilasi di Kalibata City./Pikiran Rakyat Pangandaran. /

7. Jasad RHW akan Dikuburkan di Rumah Kontrakan

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah sewa yang telah disiapkan untuk menguburkan korban mutilasi RHW.

Baca Juga: Serang Calon Pekerja RDMP Pertamina Terpapar Covid-19, Warga Lomanis Cilacap Resah

"Mereka menyewa rumah di Cimanggis yang akan digunakan mengubur korban," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana.

Sebelumnya, jenazah RHW disimpan di Apartemen Kalibata City dan akan dikuburkan di rumah tersebut.

"Mereka berniat akan kubur di belakang rumah kontrakan dia, tapi belum dilaksanakan karena berhasil ditangkap oleh kita," tambahnya.

8. Kedua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatan sadis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Ini 5 Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup Mulai Jumat 18 September 2020

9. Korban Sempat Berkuliah di Jepang dan Jadi Youtuber

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x