12. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait impor daging dari putusab 8 tahun menjadi 7 tahun di tingkat PK.
13. Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi terkait kasus suap penanganan perkara di PN Medan dari putusan 6 tahun menjadi 5 tahun penjara di tingkat PK.
14. Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dalam kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo dari putusan 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara di tingkat PK.
15. Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo dikabulkan PK dengan pidana uang pengganti dihapus, namun pidana penjara tetap selama 5 tahun.
Baca Juga: 1 Remaja yang Tenggelam di Sungai Tajum, Ditemukan Meninggal
16. Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy terkait kasus perantara suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada tahap PK menjadi 5 tahun, sebelumnya divonis 8 tahun penjara di tingkat kasasi.
17. Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra. Pidana penjaranya dikurangkan sebelumnya divonis 5 tahun penjara, namun belum ada salinan lengkap.
18. Mantan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun, pidana penjaranya dikurangkan, namun belum ada salinan lengkap. Sebelumnya divonis 5,5 tahun menjadi 4 tahun penjara dalam putusan PK.
19. Mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi. Di tingkat PK menjadi 5 tahun penjara, sebelumnya di tahap pertama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Hujan Deras, Bendungan Katulampa Siaga Satu, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan