Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi

- 21 Maret 2024, 18:25 WIB
Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi.
Pemuda di Kebumen Hendak Transaksi Bubuk Petasan Ketahuan Kabur, Barang Bukti Ditemukan Polisi. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Bubuk petasan seberat 1 Kg ditemukan poliai di jembatan Jalan Joko Sangkrip sebelah barat Desa Candimulyo, Kecamatan Kabupaten Kebumen.

Bubuk petasan diduga dibuang oleh pemiliknya saat mengetahui jika akan ditangkap petugas polisi Polres Kebumen, Rabu malam 20 Maret 2024.

"Pemilik bubuk petasan kabur, bubuk petasan ditemukan polisi sekira pukul 23.00 WIB," kata Kasihumas Polres Kebumen AKP Heru Sanyoto, Kamis 21 Maret 2024.

Baca Juga: Sebuah Toko Komputer di Purbalingga Kebakaran, Korban Merugi Puluhan Juta Rupiah

Disampaiakan, hingga saat ini poisi masih melakukan penyelidikan terkait bubuk petasan yang ditemukan. 

"Bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat hendak diamankan petugas," terangnya.

Baca Juga: Desa Tejasari-Desa Cilapar Purbalingga Miliki Jalan Baru, Bupati: Semoga Bermanfaat, Perekonomian Meningkat

Diceritakan, semalam petugas melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat jika akan dilakukan transaksi bubuk petasan. 

Saat petugas berusaha mendekati dua pemuda yang mengendarai sepeda motor di jembatan tersebut langsung kabur.

"Kedua pemuda itu kabur tancap gas, dan barang bukti bubuk petasan dibuang di jembatan," ungkapnya.

Baca Juga: Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi Lantaran Jual Bubuk Petasan, Petugas Sita Barang Bukti 3 Kilogram

Menurut AKP Heru, bungkusan bubuk petasan bisa dipastikan milik salah satu pemuda yang kepergok saat Polsek Kebumen mendekat. 

Meski pelaku berhasil kabur, ia berharap masyarakat bisa sadar sepenuhnya jika petasan berbahaya dan ledakannya bisa menyebabkan kematian. 

"Kepemilikan bahan peledak bubuk petasan dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kasihumas Polres Kebumen.***

 

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah