Polisi Kebumen Amankan Dua Senpi dan Peluru dari Pelaku Kasus Dugaan Perlindungan Anak, Ini Kronologinya

- 25 Maret 2024, 15:15 WIB
Polisi Kebumen Amankan Dua Senpi dan Peluru dari Pelaku Kasus Dugaan Perlindungan Anak.
Polisi Kebumen Amankan Dua Senpi dan Peluru dari Pelaku Kasus Dugaan Perlindungan Anak. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Saat melakukan pengejaran tersangka dugaan kasus perlindungan anak di Kebumen, polisi mengamankan dua pucuk senjata api (senpi).

Tersangka inisial SP (38), ia berdomisili di Kelurahan Selang, Kecamatan Kabupaten Kebumen. 

"Tersangka kabur, polisi temukan 2 buah pucuk senpi dan ratusan butir peluru di bawah jok motor tersangka," kata Kasihumas Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, Senin 25 Maret 2024.

Baca Juga: Polres Kebumen Kembali Gagalkan Perang Sarung, Belasan Remaja Diamankan Dilakukan Pembinaan

Setelah mendapatkan senjata api, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah tempat menitipkan sepeda motor. 

Dari informasi yang didapatkan polisi, tersangka diketahui melarikan diri kabbut ke arah Yogyakarta.

"Petugas langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dan bertanya ke sejumlah saksi posisi tersangka," terangnya.

Baca Juga: Warga Purbalingga Diminta Waspada Musim Penghujan, Prakiran Cuaca BMKG Hari ini, Senin 25 Maret 2024

Setelah mengetahui posisi tersangka di Yogyakarta, polisi lakukan negosiasi melalui teman tersangka agar SP kembali ke Kebumen.

Bujukan polisi membuahkan hasil, tersangka menyerahkan diri ke Polres Kebumen didampingi temannya, Minggu 10 Maret 2024.

"Kepada polisi tersangka mengaku mendapat senpi saat di jakart milik teman dan bawa pulang," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Cilacap dan Sekitarnya, Senin 25 Maret 2024

Tersangka juga mengaku jika senpi itu buat jaga dan akan digunakan untuk lawan petugas karena ia tau lagi dicari.

Ke petugs tersangka mengaku senpi itu sengaja dibawa dan oleh tersangka saat mengetahui dikejar oleh polisi

"Beruntung petuga berhasil amankan senpi lebih dahulu selanjugnya tersangka juga diamankan," jelas Kasihumas.

Baca Juga: Ramadhan Berkah, Club Vespa SBC Purbalingga dan Kantor Kopi Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa

Akibat kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

"Dengan ancaman hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," ungkap Kasihumas Polres Kehumen.



Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x