Diketahui bersama, sejauh ini Kementerian Perhubungan hanya mengizinkan festival balon udara di dua lokasi, yaitu di Wonosobo dan Pekalongan.
Dua lokasi tersebut diizinkan karena telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan telah mengajukan perizinan pelaksanaan kegiatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi untuk festival balon udara, seperti:
1. Diameter balon maksimal 4 meter.
2. Tinggi balon maksimal 7 meter.
3. Ketinggian maksimal 150 meter dari permukaan tanah.
4. Memiliki minimal 3 tali tambatan.
5. Tidak dilengkapi peralatan dengan bahan mengandung api, mudah meledak/sejenis.***