Polres Kebumen Himbau Kepada Masyarakat Bahayanya Terbangkang Balon Udara

- 3 April 2024, 20:18 WIB
Polres Kebumen Himbau Kepada Masyarakat Bahayanya Terbangkang Balon Udara.
Polres Kebumen Himbau Kepada Masyarakat Bahayanya Terbangkang Balon Udara. /Kasihumas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menerbangkan balon karena dinilai membahayakan penerbangan pesawat. 

Hal ini diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, demi keselamatan bersama, Rabu 3 April 2024.

Menurut Kasihumas Kebumen, balon udara yang terbang bebas dapat membahayakan perjalanan pesawat. Balon dapat masuk ke dalam mesin atau menutupi kaca jendela pesawat sehingga berbahaya.

"Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat, dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga resiko terburuk adalah kecelakaan pesawat," jelas Kasihumas Kebumen.

Baca Juga: Alasan Cerai Dengan Istri Gunakan Sabu, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

Menerbangkan balon udara dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta, bagi warga yang dengan sengaja menerbangkan balon berukuran besar yang mengganggu penerbangan.

Selain mengganggu penerbangan, balon udara juga bisa menyebabkan kebakaran rumah dan kebakaran hutan. Api dari sumbu bahan bakar balon dapat dengan mudah merambat sehingga menyebabkan kebakaran. 

"Meski hingga saat ini belum ada laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara. Kita ingatkan jangan sampai terjadi di Kebumen, karena memang berbahaya dampaknya," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kabupaten Purbalingga, Kamis 4 April 2024 dan Doa Niat Puasa Ramadhan

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x