Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

- 6 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

Lensa Purbalingga - DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna, Senin 5 Oktober 2020. 

Namun dalam perjalanannya, proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Lain dan sejumlah rakyat Indonesia bersuara menolak adanya pengesahan RUU Cipta Kerja yang merugikan masyakat. 

Baca Juga: Gegara RUU Ciptaker Disahkan, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Hari Ini

Baca Juga: Ratusan Massa dari Aliansi Serikat Buruh Lakukan Aksi Protes UU Cipta Kerja Hari Ini

Baca Juga: Resmi! Edinson Cavani ke MU, Mampukah El Matador Taklukkan Liga Inggris?

Omnimbus law yang disahkan pemerintah kepada DPR RI mencakup 11 klaster yang diantaranya adalah:

1. Penyederhanaan perizinan

2. Persyaratan investasi

3. Kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM

4. Dukungan riset dan inovasi

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x