Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi

- 6 Oktober 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com
Ilustrasi Omnibus Law./nuusdo.com /

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2005, penetapan upah dilakukan di provinsi serta kabupaten/kota/ Sehingga menetapkan UMP sebagai satu-satunya acuan besar nilai gaji.

2. Memangkas pesangon

Pemerintah akan memangkas pesangon yang diwajibkan pengusaha jika melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja). 

Baca Juga: Alhamdulillah, Subsidi Gaji Tahap 3 untuk 3,5 juta Calon Penerima Telah Dimulai

3. Penghapusan izin atau cuti 

Penghapusan izin atau cuti khusus antara lain untuk cuti atau tidak masuk saat haid hari pertama, keperluan menikah, menikahkan, mengkhitankan, pembaptisan anak, istri melahirkan/keguguran dalam kandungan hingga adanya anggota keluarga dalam satu rumah yang meninggal dunia.

 4. Outsourcing semakin tidak jelas

Outsourcing semakin tidak jelas karena menghapus pasal 64 dan 65 tentang ketenagakerjaan .

 5. Memberikan ruang bagi pengusaha mengontrak seorang pekerja tanpa batas 

Aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.***

Halaman:

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah