Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Kebumen Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2020, 23:01 WIB
Pengedar narkoba./Lensa Purbalingga/ Kurniawan
Pengedar narkoba./Lensa Purbalingga/ Kurniawan /

Selanjutnya tersangka bisa menjual kembali dengan harga 50 ribu sampai 60 ribu Rupiah kepada temannya. 

Dari penjualan itu, tersangka bisa memperoleh keuntungan 35 ribu Rupiah sampai dengan 45 rb Rupiah untuk tiap stripnya.

Baca Juga: Reza Artamevia Ditangkap Polisi Akibat Menggunakan Narkoba

"Tersangka dijerat Pasal 196 Jo. pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," pungkasnya.

Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Kebumen agar bisa bersama-sama melaksanakan pencegahan dan pemberantasan peyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. 

Harapannya bisa mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba lebih khusus di Kabupaten Kebumen.***

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah