Edarkan Narkoba, Pemuda Asal Kebumen Terancam 10 Tahun Penjara

- 6 Oktober 2020, 23:01 WIB
Pengedar narkoba./Lensa Purbalingga/ Kurniawan
Pengedar narkoba./Lensa Purbalingga/ Kurniawan /

Lensa Purbalingga - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen, menangkap pengedar narkoba jenis Trihexphenidyl (pil koplo) berinisial JA berumur 28 tahun, warga Kecamatan Puring, Kebumen.

Dari tangan tersangka JA, petugas menyita barang bukti 10 strip pil koplo sisa penjualan dan pemakaian.

"Tersangka diamankan karena menjual obat terlarang jenis trihexphenidyl. Obat terlarang tersebut dijual kepada sejumlah orang untuk mendapatkan keuntungan," ujar Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Selasa, 6 Oktober 2020.

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Penyanyi Reza Artamevia Resmi Ditahan

Diungkapkan, penangkapan tersangka adanya laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya peredaran narkoba kepada sejumlah warga.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kita bergerak. Tersangka kita amankan pada hari Rabu, 2 September 2020 dini hari dirumahnya.

"Dari pengakuan tersangka, pil koplo yang dimilikinya ia dapatkan dari seseorang di Jakarta," ungkapnya.

Baca Juga: Jaka Hidayat Eks Drummer BIP ditangkap Polisi, Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Dia menjual pil trihexphenidyl (pil koplo) secara ilegal karena keuntungannya lumayan. Satu strip (10 butir) ia peroleh dengan harga 15ribu Rupiah. 

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x