Lensa Purbalingga - Presiden Widodo (Jokowi) mengatakan akan menyelesaikan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Ciptaker paling lambat 3 bulan setelah diundangkan.
"Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020. Seperti dikutip Lensa Purbalingga.com dari Antara.
Menurut Jokowi, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
Baca Juga: Mahasiswa Menang, DPRD Di Kalsel Tolak Omnibus Law
Baca Juga: Berikut 11 Klaster Omnibus Law yang Menjadi Kontroversi
Oleh sebab itu, pihaknya membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.
"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.
Sejak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-undang, berbagai lapisan masyarakat baik para buruh atau kalangan mahasiswa melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menolak UU tersebut.***