Perhatikan 5 Hal Ini Jika Tidak Ingin Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan dan Dana Insentif Dibatalkan

- 11 Oktober 2020, 05:50 WIB
Beberapa hal yang harus diperhatikan agar Kartu Prakerja tidak dinonaktifkan./Prakerja.go.id.
Beberapa hal yang harus diperhatikan agar Kartu Prakerja tidak dinonaktifkan./Prakerja.go.id. /

Lensa Purbalingga - Pihak penyedia Kartu Prakerja, yaitu Kemnaker melalui laman resmi Kartu Prakerja, prakerja.go.id mewanti-wanti lima hal berikut apabila para penerima Kartu Prakerja tidak ingin kehilangan fasilitas tersebut. 

Seperti diketahui, hingga saat ini Kartu Prakerja telah mencapai gelombang 10 yang berarti animo masyarakat Indonesia terhadap Kartu Prakerja cukup tinggi.

Namun, di tengah jalan, banyak sekali para penerima Kartu Prakerja yang gugur akibat beberapa syarat yang tidak dipenuhi, seperti tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam tempo 30 hari, tidak mengisi biodata dengan benar dan kesalahan lain yang membuat mereka gugur di tengah jalan. 

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Yuk Isi Survei Evaluasi 2 Kartu Prakerja

Adapun 5 hal pokok yang harus diperhatikan agar Kartu Prakerja Anda tidak dinonaktifkan adalah sebagai berikut, sebagaimana tertulis dalam laman resmi Kartu Prakerja.

1. Dalam waktu 30 hari, Anda harus melakukan pembelian pelatihan pertama di platform yang tersedia di laman Kartu Prakerja. 

2. Anda baru bisa melakukan pembelian pelatihan pertama Kartu Prakerja setelah dinyatakan lolos oleh penyelenggara.

Baca Juga: Tiga Kali Gagal Lolos Kartu Prakerja? Berikut Hal Yang Harus Dilakukan

3. Jika dalam waktu 30 hari Anda tidak melakukan aktivitas pembelian pelatihan pertama, maka otomatis Kartu Prakerja Anda akan dinonaktifkan.

4. Setelah Kartu Prakerja Anda dinonaktifkan, tentu saja dan insentif yang harusnya menjadi hak Anda hangus.

Halaman:

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah