Jangan Sampai Kartu Prakerja Anda Dinonaktifkan, Ikuti Langkah Berikut Ini!

- 11 Oktober 2020, 05:55 WIB
Langkah-langkah agar Kartu Prakerja tidak dinonaktifkan./Prakerja.go.id
Langkah-langkah agar Kartu Prakerja tidak dinonaktifkan./Prakerja.go.id /

Lensa Purbalingga - Pihak Kemnaker selaku penyelenggara Kartu Prakerja memberi peringatan kepada para penerima Kartu Prakerja agar Kartu Prakerja mereka tidak dinonaktifkan.

Hingga saat ini, Kartu Prakerja telah mencapai gelombang 10 yang berarti animo masyarakat Indonesia terhadap Kartu Prakerja cukup tinggi.

Meskipun demikian, pada kenyataannya, banyak sekali para penerima Kartu Prakerja yang gugur akibat beberapa syarat yang tidak dipenuhi, seperti tidak melakukan pembelian pelatihan pertama dalam tempo 30 hari, tidak mengisi biodata dengan benar dan kesalahan lain yang membuat mereka gugur di tengah jalan dan tidak bisa menikmati fasilitas yang diberikan oleh Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Yuk Isi Survei Evaluasi 2 Kartu Prakerja

Berikut kami sajikan beberapa hal yang harus diperhatikan agar Kartu Prakerja tidak dinonaktifkan sebagaimana dimuat dalam laman resminya.

1. Setelah dinyatakan lolos, Anda diberi waktu 30 hari untuk melakukan pembelian pelatihan pertama di berbagai mitra yang tersedia di laman Kartu Prakerja.
2. Jika dalam kurun waktu 30 hari Anda tidak melakukan aktivitas pembelian pelatihan pertama, maka otomatis Kartu Prakerja Anda akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 10 Alami Kendala, Ini Cara Mengatasinya
3. Setelah Kartu Prakerja Anda dinonaktifkan, tentu saja dan insentif yang harusnya menjadi hak Anda hangus.

Demikianlah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan jika tidak ingin Kartu Prakerja Anda dinonaktifkan dan dana insentif dibatalkan.***

Editor: Majid Ngatourrohman

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah