Lensa Purbalingga - Pelaku pembunuhan terhadap ayah kandung di Kebumen ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bernama Ngadimin (41) warga Desa Selogiri Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.
"Tersangka ditangkap, Kamis 20 Juni 2024 sekira pukul 06.30 WIB di Desa Langse, Kecamatan Karangsambung," kata Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP La Ode Arwansyah.
Baca Juga: DPRD Purbalingga Lakukan Percepatan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
Tersangka ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen, saat sedang berjalan di tengah sawah Desa Langse, Kecamatan Karangsambung.
Saat ditangkap, tersangka dalam kondisi lelah fisik maupun mental. Saat ini tersangka sedang dalam perawatan.
"Dari pengakuan tersangka, tersangka panik usai membunuh ayah kandung kemudian kabur melarikan diri," terangnya.
Baca Juga: Dua Pasang Muda Mudi di Kebumen Ditertibakan di Kamar Hotel, Saat Diperiksa Bukan Suami Istri
Kejadian mengerikan itu bermula ketika korban bertemu dengan tersangka yang baru saja pulang ke Desa Selogiri.
Diketahui, selama ini pelaku dan keluarganya berdomisili di Yogyakarta. Kemudian keduanya terlibat pertengkaran.