Miris! Demo Rusuh Tidak Tahu Maksudnya, Masih Dibawah Umur Ini Sanksinya

- 15 Oktober 2020, 19:42 WIB
Polisi tangkap perusuh demo./Foto: Kurniawan
Polisi tangkap perusuh demo./Foto: Kurniawan /

Lensa Purbalingga - Para perusuh dalam demo di depan Gedung DPRD diberi sanksi wajib lapor ke Polres Kebumen. Karena tergolong masih di bawah umur, mereka didampingi oleh orangtuanya. 

"Selain sanksi wajib lapor, mereka kita minta untuk mengajak temannya melalui watshap agar tidak ikut-ikutan demo anarkis dan tetap belajar dirumah. Apalagi ini sedang pandemi corona" kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 15 Oktober 2020.

Kapolres mengungkapakan, mirisnya para perusuh yang diamankan tidak tahu tentang maksud demo yang dilakukannya. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah membaca pesan berantai ajakan demo tempo hari.

Baca Juga: Gegara RUU Ciptaker Disahkan, Dua Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Hari Ini

Baca Juga: Beredar Isu Demonstrasi Tolak Omnibus Law Didanai Cikeas, Demokrat: Fitnah dan Tidak Benar

"Kami juga berikan sanksi berupa kalimat afirmasi positif kepada mereka. Contohnya, saya tidak akan mengulangi perbuatan anarkis. Saya tidak akan melakukan kerusuhan. Saya menyesal. Mudah-mudahan ini efektif. Mereka berjanji pada dirinya sendiri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Kebumen mengamankan sedikitnya 18 pelaku anarkis dalam demo di depan Gedung DPRD Kebumen pada hari Jumat 9 Oktober 2020. Para pelaku anarkis diamankan karena melakukan perusakan fasilitas umum saat demo.***

Editor: Nur Ashari


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x