Lensa Purbalingga - Belum lama ini, berbagai pihak berupaya untuk menggugat UU Cipta Kerja baik dengan cara aksi atau mogok kerja yang sempat dilakukan oleh para buruh.
Dilansir dari postingan akun Instagram @infojakartacom, seorang siswi SMK dikabarkan menggugat UU Ciptaker dengan mengajukan permohonanlangsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui siswi tersebut bernama Novita Widyana, pelajar dari SMK Negeri 1 Ngawi.
Baca Juga: Antisipasi Demo Omnibus Law, Polisi Tutup Arus Lalu Lintas Arah Istana Merdeka
Baca Juga: Menanggapi Omnibus Law, Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja Memerlukan Banyak Sekali PP dan Perpres
Aksinya tersebut dilakukan bersama 4 warga lainnya yang sama-sama berasal dari Ngawi.
Empat warga tersebut ialah, Irawan Bangkid Pamungkas, Elin Dian Sulistioyowati, Alun Septiana, dan Alun Sutijo.
Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.
Menurut pemohon, pembentukan UU Ciptaker tidak seperti pembentukan undang-undang seperti diatur dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019.
Baca Juga: Aliansi BEM SI Serukan Aksi Nasional Cabut Omnibus Law Cipta Kerja