Tidak Mau Kalah, Siswi SMK Asal Ngawi Ini Gugat Omnibus Law ke MK

- 17 Oktober 2020, 12:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi./Instagram.com/@infojakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi./Instagram.com/@infojakarta /

Lensa Purbalingga - Belum lama ini, berbagai pihak berupaya untuk menggugat UU Cipta Kerja baik dengan cara aksi atau mogok kerja yang sempat dilakukan oleh para buruh.

Dilansir dari postingan akun Instagram @infojakartacom, seorang siswi SMK dikabarkan menggugat UU Ciptaker dengan mengajukan permohonanlangsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diketahui siswi tersebut bernama Novita Widyana, pelajar dari SMK Negeri 1 Ngawi.

Baca Juga: Antisipasi Demo Omnibus Law, Polisi Tutup Arus Lalu Lintas Arah Istana Merdeka

Baca Juga: Menanggapi Omnibus Law, Jokowi: Undang-Undang Cipta Kerja Memerlukan Banyak Sekali PP dan Perpres

Aksinya tersebut dilakukan bersama 4 warga lainnya yang sama-sama berasal dari Ngawi.

Empat warga tersebut ialah, Irawan Bangkid Pamungkas, Elin Dian Sulistioyowati, Alun Septiana, dan Alun Sutijo.

Dalam permohonan bernomor tanda terima 2039/PAN.MK/X/2020, para pemohon mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja.

Menurut pemohon, pembentukan UU Ciptaker tidak seperti pembentukan undang-undang seperti diatur dalam UU. No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah menjadi UU No. 15 Tahun 2019.

Baca Juga: Aliansi BEM SI Serukan Aksi Nasional Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Halaman:

Editor: Nur Ashari

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x