Seorang Ibu di Kebumen Terancam 4 Tahun Penjara, Begini Penjelasannya

- 22 Oktober 2020, 20:27 WIB
Seorang ibu berinisial TR (52) warga Kelurahan/Karanganyar, Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kasus penipuan./Humas Polres Kebumen
Seorang ibu berinisial TR (52) warga Kelurahan/Karanganyar, Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan kasus penipuan./Humas Polres Kebumen /

Lensa Purbalingga - Seorang ibu TR (52) warga Kelurahan/Karanganyar, Kebumen harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan penipuan.

Modus yang dilakukan ibu tersebut, yaitu meminjam uang kepada korban dengan jaminan hasil panen sawah akan dibagi dua.

"Tersangka diamankan polisi setelah dilaporkan oleh korbannya TF (52) warga kecamatan Tambak Banyumas," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Kamis 22 Oktober 2020.

Baca Juga: Wow! Mahasiswa Di Kebumen Jadi Pengedar Pil Koplo

Diungkapkan, penipuan bermula saat tersangka dan satu temannya menemui korban untuk meminjam uang pada 15 Juli tahun 2018.

Saat itu, tersangka datang dengan maksud meminjam uang 20 juta Rupiah.

Korban mau meminjamkan uang, namun dengan catatan ada jaminan. Kemudian korban diajak ke suatu sawah di Karanganyar Kebumen.

Baca Juga: Kesal Cintanya Diputus, Pemuda Asal Kebumen Sebar Foto Dan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

"Pengakuan korban itu adalah sawah miliknya yang akan digunakan sebagai jaminan. Selanjutnya ia mau meminjamkan uang. Dengan keputusan hasil panen sawah itu dibagi dua," beber Kapolres. 

Setelah mendapatkan uang pinjaman tersebut, tersangka menghilang bagai ditelan bumi.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Humas Polres Kebumen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah